Media di Musim Politik

 

 

 KORESPONDENSI.ID- Komunikasi politik penting dilakukan oleh politisi atau organ politik, dalam hal ini partai politik untuk menyampaikan gagasan, pemikiran, pesan, atau agenda-agenda politik ke publik. Di luar beragam platform media sosial, media massa, di era digital ini dipandang masih strategis sebagai kanal komunikasi tersebut. Ada beberapa titik penekanan bagaimana menjanjikan efektivitas komunikasi politik tersebut tanpa menegasikan nilai-nilai sportivitas berdemokrasi.

Di era internet dan digital,  media massa arus utama (meanstream) bukan satu-satunya kanal, karena harus berbagi ruang secara ketat dengan media sosial. Komunikasi politik ini setidaknya ditentukan empat hal. Pertama, bagaimana kecenderungan organ politik (politisi maupun parpol) dalam merumuskan model komunikasi politik melalui media massa. Kedua,  bagaimana perundang-undangan mengaturnya. Ketiga, seperti apa performa media massa di tengah bayang-bayang kepentingan politik dan pertanggungjawaban publik. Keempat, bagaimana respons atau psikologi publik.

 

 

Psikologi Politik

Komunikasi politik sebagai  bidang kajian, telah dikaji melalui riset-riset dalam ranah komunikasi massa. (Chafee S dalam the New Communication of Politics, 1985). Lalu dibedah lagi ke dalam tiga disiplin kajian, yaitu psikologi sosial, ilmu politik, dan ilmu komunikasi massa.

Psikologi sosial berpengaruh pada komunikasi  politik yang kemudian mempelajari sikap-sikap, keyakinan-keyakinan dan opini-opini. Psikologi sosial sendiri muncul sebagai sebuah lapangan studi pada awal 1900. Perspektif dasarnya telah digunakan para ahli, misalnya bagaimana studi-studi awal soal komunikasi politik oleh Harold Lasswell tentang propaganda politik. Lasswell merupakan pencetus teori komunikasi dan inovator dalam ilmu-ilmu sosial abad ke-20. Atau juga teori opini publik Walter Lippman. Lasswell maupun Lippman menggunakan ilmu psikologi sosial untuk memahami sikap-sikap individu. Dewasa ini kecenderungan sosial itu menjadi pintu masuk dalam pengumpulan data-data untuk komunikasi politik.

Komunikasi politik di Indonesia, dalam beberapa tahun terakhir, setelah era reformasi lekat dengan apa yang disebut dengan politik citra. Di Amerika Serikat, itu sudah muncul lama, yaitu pada saat kampanye rivalitas Martin van Buren dengan Willian Henry Harrison saat memperebutkan kursi presiden Amerika Serikat periode 1837-1841. Tulisan Daniel J Boorstin dalam The Image:  A Guide  to Pseudo-Events in America (1962) menggambarkan fenomena lahirnya para selebritis melalui pengaruh media yang menciptakan “peristiwa-peristiwa bayangan” (pseudo events). Boorstin menggambarkan luar biasanya pengaruh politik citra melalui media.

Dalam diskursus komunikasi politik modern, para kandidat yang akan maju dalam pemilihan untuk jabatan politik di berbagai tingkatan, baik presiden, gubernur, bupati, walikota, bahkan sampai kepala desa, dan juga kampanye untuk calon anggota legislatif mereka mengambil “gaya-gaya politik” yang mempertimbangkan psikologi sosial seperti budaya konsumerisme, kehebohan atas gaya seleb, dan bahkan sinisme.

Hal itu menemukan tempatnya di era kapitalisme media massa yang ditandai dengan orientasi bisnis, dimana iklan-iklan politik memberikan banyak pemasukan. Glorifikasi citra kandidat yang bertebaran di media massa memunculkan sikap-sikap sosial. Banyaknya perhatian publik atas citra kandidat di satu sisi, dan sinisme pada saat yang bersamaan. Psikologi sosial dan psikologi politik berkelindan dalam menemukan maknanya di benak publik melalui media massa.

Sebelum pilgub 2018 atau pilkada 2017, organ politik baik itu parpol, kandidat beserta tim pemenangannya, atau personal politikus melalui kekuatan finansial, berlomba-lomba masuk ke ruang media massa. Semakin kuat kekuatan finansial, akan kian “menguasai” media massa melalui advertorial yang disetel sedemikian rupa. Fenomena yang muncul, setidaknya sejak 2004 adalah ketidakmerataan pemunculan kandidat di tengah publik  karena hanya calon yang cukup berduit yang lebih sering muncul di media massa.

Tak semuanya mengambil langkah komunikasi politik model seperti itu.  Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons serius proses demokrasi melalui media massa itu hingga mengaturnya sedemikian ketat mulai awal 2017.

 

Aturan Main

Pilkada serentak tahap kedua yang digelar di seluruh Indonesia pada 2017, menjadi penanda bagaimana media massa harus mengikuti aturan main yang tertuang dalam Peraturan KPU No 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / Walikota dan Wakil Walikota.

Aturan tersebut mengatur secara detil bagaimana iklan kampanye di media massa, baik media cetak, elektronik maupun media online. Jika sebelumnya organ politik bisa memasang iklan langsung ke media massa, maka melalui  PKPU No 4 itu, semua yang berbau iklan dibiayai KPU dengan nominal anggaran dan ruang/durasi yang terbatas serta sama untuk semua media. Hal itu tertuang dalam Pasal 32, 33, 34, dan 35.

Materi iklan kampanye, meskipun yang membikin adalah kandidat atau parpol pengusungnya, tetap saja ketentuannya diatur ketat. Dalam Pasal 33 ayat 2 poin 1, materi iklan kampanye berisi informasi mengenai nama, nomor, visi, misi, program, foto pasangan calon, tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik dan/atau foto pengurus partai politik atau gabungan partai politik. Materi itu berupa tulisan, suara, gambar yang bersifat naratif, grafis, interaktif atau tidak yang dapat diterima melalui perangkat pesan.

Penayangan materi iklan tersebut waktunya terbatas, yakni hanya 14 hari sebelum masa tenang. Jika masa kampanye dua atau tiga bulan, maka tetap saja iklan kampanye tersebut tak bisa tayang di sepanjang masa kampanye itu, namun di batasi hanya 14 hari terakhir sebelum masa tenang.

Fenomena tersebut menimbulkan reaksi dari sebagian media massa. Hal itu didasari atas beberapa hal. Pertama,  sebelumnya media massa bisa beroleh pemasukan yang lebih banyak untuk menghidupi media dari iklan politik. Ini penting karena media massa sedang masa adaptasi hebat di tengah menguatnya kultur internet. Pendapatan dari iklan adalah salah satu nyawa dari keberlangsungan media massa. Dengan aturan itu, pemasukan dari iklan menjadi amat terbatas. Kedua, aturan itu sempat dimaknai bahwa media massa tidak diperkenankan memuat aktivitas kandidat  di media pada masa kampanye di luar yang ditentukan KPU (yakni 14 hari dan beriklan).

Di beberapa daerah, beberapa KPU harus berdiskusi dengan media, bagaimana posisi PKPU No 4 itu dengan UU No 40/1999  tentang Pers yang menjamin peliputan di tempat publik dan untuk informasi publik. Sebagian pemaknaan aturan pembatasan yang terkesan beku itu dapat diurai. Media tetap menjalankan fungsinya memberitakan aktivitas kandidat, meski itu tetap tak seleluasa sebelumnya lantaran KPU melarang pemuatan/penayangan visi dan misi atau sejenisnya. Ini membuat media berkreasi bagaimana publik tetap bisa mendapatkan hak atas informasi kandidat dan program-programnya. Ketiga, standardisasi tarif iklan yang dibikin sama sebagaimana dalam PKPU No 4 tersebut membuat media dengan market share tinggi harus disamakan budget iklannya dengan media medioker dan media yang baru muncul.

 

Performa Media

Sesuai UUD 1945 dan UU tentang Pers, tanggung jawab pers bersifat langsung kepada publik, karena tujuan utama jurnalisme adalah melayani masyarakat. Joseph R Dominick menyebut beberapa fungsi media massa, yaitu fungsi surveillance (didalamnya ada informasi dan pemberitaan), interpretasi, linkage (jalinan komunikasi), dan sosialisasi. Terkait fungsi surveillance ini ia menyebut: what we popuparly call the news and information role of the media.

Hanya saja bagaimana performa media di tahun politik, menjadi diskursus tersendiri. Sebagaimana 2017, dimana pilkada serentak digelar, 2018 dan 2020 juga muncul lagi polanya. Pilpres 2014 yang ditandai rivalitas sengit Jokowi dengan Prabowo Subianto di media massa dan media sosial, seperti terulang dalam persaingan Ahok dengan Anies Baswedan di pilgub DKI Jakarta pada 2017. Pilgub DKI Jakarta seolah menenggelamkan pilgub dan pilkada di provinsi/kabupaten/kota lain. Hal serupa terjadi di pemilu 2019.

Proses-proses politik itu sampai sekarang masih menjadi kaca benggala dalam banyak sisi. Narasi yang diunggah para tokoh politik saat ini adalah bagaimana proses politik itu tidak menghalalkan segala cara demi memenangkan kandidat. Tetapi praktiknya, sebagian elite mendiamkan dinamika akar rumput yang berpolitik dengan cara yang tak demokratis, asalkan itu menguntungkan kelompoknya.

Politik yang menyeret sentimen agama, etnis, dan ras masih amat menakutkan karena sejarah mencatat potensi destruksinya mengerikan dan memutus kehangatan kohesi sosial. Tetapi sebagian kelompok pragmatis justru menghendaki praktik itu terus menebar untuk melempangkan jalan mewujudkan ambisi kekuasaan.

Media massa dihadapkan pada beragam posisi yang menuntutnya harus lebih cermat dan bijak. Pertama, bagaimana menghadapi situasi politik yang rivalitasnya mulai menjauh dari nilai-nilai positif demokrasi. Kedua, media massa menghadapi kekuatan pemilik media sendiri yang terkadang masuk dalam lingkaran politik. Ketiga, media massa menghadapi situasi tekanan dari banyak kekuatan politik yang beragam karakternya. Dan keempat, media massa meanstream akan berjumpa dengan publik, baik dalam konteks pertanggungjawaban sosial, maupun dalam ranah berdialektika dengan perilaku publik di media sosial.

Para pimpinan politik nasional misalnya, dalam beberapa tahun terakhir pasang kuda-kuda setiap memasuki tahun politik. Media massa selalu diberi tempat untuk dikritisi lantaran memiliki peran strategis. Salah satu kritik terhadap media adalah soal kekhawatiran media tidak netral, atau justru menjadi aktor politik yang memihak ke salah satu kubu. Di titik ini, peran pemilik media paling disorot.

Benjamin Compaine dalam Who Owns the Media menyebut pemilik media mempraktikkan kontrol  informasi, di tengah tuntutan publik agar media menyebar sebanyak mungkin berita dan ide-ide, serta opini agar bisa terakses luas ke publik.

Aksioma second law of journalism sering bertalian dengan independensi redaksi (dalam hal ini secara struktural dihuni oleh pemimpin redaksi dengan jajarannya di newsroom, serta wartawan yang memproduksi berita dari lapangan). Dalam praktiknya, tak semua kepentingan pemilik masuk ke ranah newsroom. Jika ini yang terjadi, maka independensi redaksi masih bisa diharapkan. Namun dalam aksioma second law of journalism, pemilik media  merefleksikan kepentingannya dan itu memengaruhi independensi dapur redaksi yang sekaligus berdampak pada isi media dalam isu-isu tertentu.

Idealnya, kepentingan pemilik bisa terpisah dengan newsroom, sehingga hak publik atas informasi yang utuh, beragam, dan berkualitas bisa terpenuhi dengan baik. Hal itu bisa dilakukan jika independensi jajaran redaksi terjamin. Tetapi ini sulit diwujudkan jika pemilik media terlalu merapat dengan newsroom, terutama dalam menyukseskan agenda politiknya.

Kultur kerja di surat kabar, apapun bentuk medianya, ingin memberikan yang terbaik untuk konsumen. Apa yang diinginkan konsumen, biasanya menjadi bahan riset media untuk dipenuhi. James W Potter (2014) menyatakan:

“Newspaper, as well as all the other media, , expand their revenues only by providing  more and better services to consumers. How do they know what consumers want? They are constantly doing market research to test out new ideas”.

Namun di era konvergensi media, terlebih fakta yang ditemukan di Indonesia dimana beberapa grup media besar dimiliki oleh politikus yang sekaligus pebisnis. Sulit untuk menghindarkan diri dari kepentingan-kepentingan pragmatis sang pemilik. Ini tak hanya terjadi pada media meanstream, namun juga media-media yang lahir di era digital, yang dikelola ormas, perorangan, juga entitas politik dan bisnis.

Dalam tradisi critical, Marxisme misalnya, komunikasi adalah hal sentral. Marxisme menyebutkan bahwa kata-kata dan makna, termasuk di dalamnya sistem media, dikontrol perusahaan kapitalis.

Mengacu pada teori tanggung jawab sosial, media mestinya menerima dan memenuhi kewajiban tertentu kepada masyarakat, terutama dengan menetapkan standard yang tinggi atau profesional tentang keinformasian, kebenaran, ketepatan, objektivitas, dan keseimbangan. Bahkan masyarakat dan publik, berdasarkan prinsip teori ini, memiliki hak untuk mengharapkan standard prestasi yang tinggi dan intervensi dapat dibenarkan untuk mengamankan kepentingan umum. Sehingga dalam konteks ini, wartawan dan media profesional selain bertanggung jawab terhadap pemilik, juga kepada masyarakat.

Kendati aturan dalam PKPU No 4/2017 membatasi ruang gerak media saat masa kampanye, khususnya menyentuh periklanan, namun itu tak menghilangkan hak media untuk memberikan informasi selengkap mungkin yang dibutuhkan publik terhadap kandidat pemimpin dalam proses politik. UU tentang Pers menjamin hak warga untuk mendapatkan informasi yang benar. 

Hal ini penting ditekankan karena politik media selalu menyertakan tiga kelompok didalamnya, yaitu politisi, jurnalis, dan orang-orang yang digerakkan oleh dorongan (kepentingan) khusus. Bagi politisi, tujuan dari politik media adalah dapat menggunakan komunitas massa untuk memobilisasi dukungan publik yang mereka perlukan untuk memenangkan pemilu, pilgub atau pilkada dan memainkan program mereka ketika duduk  di kursi kekuasaan. Bagi jurnalis, tujuan politik media adalah untuk membuat karya jurnalistik yang menarik perhatian publik, sekaligus sebagai kontrol dan memberikan informasi. Bagi masyarakat, tujuannya adalah untuk keperluan mengawasi proses politik dan menjaga politisi agar tetap akuntabel.

                       

                        Respons Publik

Komunikasi politik yang dilakukan organ politik ke publik melalui media massa, efektivitasnya bisa diukur dengan respons publik. Dalam tataran awal bisa berupa respons-respons biasa di tataran wacana, namun pada titik tertentu pada keputusan politik publik berupa pilihan-pilihan politik.

Di era new media, media massa tak lagi menyampaikan pesan secara searah. Respons publik merupakan bagian tak terelakkan. Itu sebabnya konsep agenda-setting dan framing dilakukan media massa sedemikian rupa. Konsep two step flow theory of communication memungkinkan muncul banyak buzzer politik yang juga turut memengaruhi opini publik. Buzzer politik menjadi opinion leader di media sosial maupun dunia nyata.

Media massa meanstream tak bisa menutup mata dengan kenyataan tersebut. Ini yang sejak awal disebutkan dalam tulisan, bahwa media massa arus utama akan berbagi tempat secara ketat dengan media sosial (tempat dimana munculnya buzzer politik sama-sama berperan dalam memengaruhi opini publik). Para buzzer mengolah informasi, lalu dianalisis dan di-framing sedemikian rupa dengan tujuan bisa menghimpun banyak dukungan atau simpati, yang pada akhirnya segmen yang dituju mengambil keputusan dan memilih secara politik.

Pemberitaan di media massa, biasanya menjadi sumber diskusi. Di titik ini akan muncul pembacaan kritis dari publik terhadap apa yang dimunculkan media massa. Penting bagi jurnalis untuk memahami belantara media sosial karena bisa menjadi ruang kontrol atas karya jurnalistiknya. Tak sedikit sebuah pemberitaan politik menjadi viral lantaran feedback pembaca.

Kecepatan respons publik atas dinamika politik bisa menjadi salah satu acuan atau pertimbangan media massa untuk mengambil kebijakan redaksi yang tepat. Tafsir-tafsir liar dari dinamika politik, baik yang datang dari organ politik maupun publik, dapat memunculkan banyak informasi hoaks. Di sini media massa arus utama mesti berperan sebagai media rujukan publik di tengah derasnya hoaks. Pola kerja jurnalistik yang well-confirmed dan akuntabel harus dijunjung tinggi. Pada masa dimana kewarasan seseorang bisa diukur dari seberapa cermat seseorang itu mengonfirmasi sebuah kebenaran informasi, media massa harus hadir sebagai media referensi yang mencerahkan dan dapat diandalkan. Media massa harus tetap menjadi bagian dari proses demokratisasi yang sehat.

 

  

 Daftar Pustaka

 

 

1.      Benjamin Compaine, Who Owns the Media? Concentration of Ownership in the Mass Communication Industry, New York: Harmony books, 1979 sebagaimana dikutip DeFleur Melvin L, Dennis Everette E, Understanding Mass Communication, Second Edition, Boston, Houghton Mifflin Company: 1985.

2.      Dominick, Joseph R, The Dynamics of Mass Communication: Media in the Digital Era, The McGraw-Hill Companies, Inc: 2009.

3.       Kovach, Bill dan Tom Rosentiel, Sembilan Elemen Jurnalisme, Jakarta, Yayasan Pantau: 2001.

 

4.      Littlejohn, Foss, Oestzel, Theoriest of Human Communication, Elevent Edition, Waveland Press, Inc:2017.

5.      Potter James W, Media Literacy, Sevent Edition, Sage Publication Inc: 2014.

 

 

 

Posting Komentar

My Instagram

Presented by Korespondensi ID