KORESPONDENSI.ID- Komunikasi politik
penting dilakukan oleh politisi atau organ politik, dalam hal ini partai
politik untuk menyampaikan gagasan, pemikiran, pesan, atau agenda-agenda
politik ke publik. Di luar beragam
platform media sosial, media massa, di era
digital ini dipandang masih strategis sebagai kanal komunikasi tersebut. Ada
beberapa titik penekanan bagaimana menjanjikan efektivitas komunikasi politik
tersebut tanpa menegasikan nilai-nilai sportivitas berdemokrasi.
Di era internet
dan digital, media massa arus utama (meanstream) bukan satu-satunya kanal,
karena harus berbagi ruang secara ketat dengan media sosial. Komunikasi politik
ini setidaknya ditentukan empat hal. Pertama, bagaimana kecenderungan organ
politik (politisi maupun parpol) dalam merumuskan model komunikasi politik
melalui media massa. Kedua, bagaimana
perundang-undangan mengaturnya. Ketiga, seperti apa performa media massa di
tengah bayang-bayang kepentingan politik dan pertanggungjawaban publik.
Keempat, bagaimana respons atau psikologi publik.
Psikologi Politik
Komunikasi politik
sebagai bidang kajian, telah dikaji
melalui riset-riset dalam ranah komunikasi massa. (Chafee S dalam the New
Communication of Politics,
1985). Lalu dibedah lagi ke dalam tiga disiplin kajian, yaitu psikologi sosial,
ilmu politik, dan ilmu komunikasi massa.
Psikologi sosial
berpengaruh pada komunikasi politik yang
kemudian mempelajari
sikap-sikap, keyakinan-keyakinan dan opini-opini. Psikologi sosial sendiri
muncul sebagai sebuah lapangan studi pada awal 1900. Perspektif dasarnya telah
digunakan para ahli, misalnya bagaimana studi-studi awal soal komunikasi
politik oleh Harold Lasswell tentang propaganda politik. Lasswell merupakan
pencetus teori komunikasi dan
inovator dalam ilmu-ilmu sosial abad ke-20. Atau juga teori opini publik Walter
Lippman. Lasswell maupun Lippman menggunakan ilmu psikologi sosial untuk
memahami sikap-sikap individu. Dewasa ini kecenderungan sosial itu menjadi
pintu masuk dalam pengumpulan data-data untuk komunikasi politik.
Komunikasi politik
di Indonesia, dalam beberapa tahun terakhir, setelah era reformasi lekat dengan
apa yang disebut dengan politik citra. Di Amerika Serikat, itu sudah muncul
lama, yaitu pada saat kampanye rivalitas Martin van Buren dengan Willian Henry
Harrison saat memperebutkan
kursi presiden Amerika Serikat periode 1837-1841. Tulisan Daniel J Boorstin
dalam The Image: A Guide
to Pseudo-Events in America (1962) menggambarkan fenomena lahirnya
para selebritis melalui pengaruh media yang menciptakan “peristiwa-peristiwa
bayangan” (pseudo events). Boorstin
menggambarkan luar biasanya pengaruh politik citra melalui media.
Dalam diskursus
komunikasi politik modern, para kandidat yang akan maju dalam pemilihan untuk
jabatan politik di berbagai tingkatan, baik presiden, gubernur, bupati,
walikota, bahkan sampai kepala desa, dan juga kampanye untuk calon anggota
legislatif mereka mengambil “gaya-gaya politik” yang mempertimbangkan psikologi
sosial seperti budaya konsumerisme, kehebohan atas gaya seleb, dan bahkan
sinisme.
Hal itu menemukan
tempatnya di era kapitalisme media massa yang ditandai dengan orientasi bisnis,
dimana iklan-iklan politik memberikan banyak pemasukan. Glorifikasi citra
kandidat yang bertebaran di media massa memunculkan sikap-sikap sosial.
Banyaknya perhatian publik atas citra kandidat di satu sisi, dan sinisme pada
saat yang bersamaan. Psikologi sosial dan psikologi politik berkelindan dalam
menemukan maknanya di benak publik melalui media massa.
Sebelum pilgub 2018 atau pilkada 2017, organ politik baik itu parpol, kandidat beserta tim pemenangannya, atau personal politikus melalui kekuatan finansial, berlomba-lomba masuk ke ruang media massa. Semakin kuat kekuatan finansial, akan kian “menguasai” media massa melalui advertorial yang disetel sedemikian rupa. Fenomena yang muncul, setidaknya sejak 2004 adalah ketidakmerataan pemunculan kandidat di tengah publik karena hanya calon yang cukup berduit yang lebih sering muncul di media massa.
Tak semuanya
mengambil langkah komunikasi politik model seperti itu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons serius
proses demokrasi melalui media massa itu hingga mengaturnya sedemikian ketat
mulai awal 2017.
Aturan
Main
Pilkada serentak
tahap kedua yang digelar di seluruh
Indonesia pada 2017, menjadi penanda bagaimana media massa harus mengikuti
aturan main yang tertuang dalam Peraturan KPU No 4/2017 tentang Kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / Walikota
dan Wakil Walikota.
Aturan tersebut
mengatur secara detil bagaimana iklan kampanye
di media massa, baik media cetak, elektronik maupun media online. Jika
sebelumnya organ politik bisa memasang iklan langsung ke media massa, maka
melalui PKPU No 4 itu, semua yang berbau iklan
dibiayai KPU dengan nominal anggaran
dan ruang/durasi yang terbatas serta sama
untuk semua media. Hal itu tertuang dalam Pasal 32, 33, 34, dan 35.
Materi iklan
kampanye, meskipun yang membikin adalah kandidat atau parpol pengusungnya,
tetap saja ketentuannya diatur ketat. Dalam Pasal 33 ayat 2 poin 1, materi
iklan kampanye berisi informasi mengenai nama, nomor, visi, misi, program, foto
pasangan calon, tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik
dan/atau foto pengurus partai politik atau gabungan
partai politik. Materi itu berupa tulisan, suara, gambar yang bersifat naratif,
grafis, interaktif atau tidak yang dapat diterima melalui perangkat pesan.
Penayangan materi
iklan tersebut waktunya terbatas, yakni hanya 14 hari sebelum masa tenang. Jika
masa kampanye dua atau tiga bulan, maka tetap saja iklan kampanye tersebut tak
bisa tayang di sepanjang masa kampanye itu, namun di batasi hanya 14 hari
terakhir sebelum masa tenang.
Fenomena tersebut
menimbulkan reaksi
dari sebagian media massa. Hal itu
didasari atas beberapa hal. Pertama, sebelumnya media massa bisa beroleh pemasukan
yang lebih banyak untuk menghidupi media dari iklan politik. Ini penting karena media massa sedang masa adaptasi
hebat di tengah menguatnya kultur internet. Pendapatan dari iklan adalah salah
satu nyawa dari keberlangsungan media massa. Dengan aturan itu, pemasukan dari
iklan menjadi amat terbatas. Kedua, aturan itu sempat dimaknai
bahwa
media massa tidak diperkenankan memuat aktivitas kandidat di media pada masa kampanye di luar yang
ditentukan KPU (yakni 14 hari dan beriklan).
Di beberapa
daerah, beberapa KPU harus berdiskusi dengan media, bagaimana posisi
PKPU No 4 itu dengan UU No 40/1999
tentang Pers yang menjamin peliputan di tempat publik dan untuk
informasi publik. Sebagian pemaknaan aturan pembatasan yang terkesan beku itu dapat diurai.
Media tetap menjalankan fungsinya memberitakan
aktivitas kandidat, meski itu tetap tak seleluasa sebelumnya lantaran KPU
melarang pemuatan/penayangan visi dan misi atau sejenisnya. Ini membuat media
berkreasi bagaimana publik tetap bisa mendapatkan hak atas informasi kandidat
dan program-programnya. Ketiga,
standardisasi tarif iklan yang dibikin
sama sebagaimana dalam PKPU No 4 tersebut membuat media dengan market share tinggi harus disamakan
budget iklannya dengan media medioker dan media yang baru muncul.
Performa
Media
Sesuai UUD 1945 dan UU tentang Pers,
tanggung jawab pers bersifat langsung kepada publik, karena tujuan utama
jurnalisme adalah melayani masyarakat. Joseph R Dominick menyebut beberapa fungsi
media massa, yaitu fungsi surveillance
(didalamnya ada informasi dan pemberitaan),
interpretasi, linkage (jalinan komunikasi), dan sosialisasi. Terkait
fungsi surveillance ini ia menyebut: what
we popuparly call the news and information role of the media.
Hanya saja
bagaimana performa media di tahun politik, menjadi diskursus tersendiri.
Sebagaimana 2017, dimana pilkada serentak digelar, 2018 dan 2020 juga muncul lagi
polanya. Pilpres 2014 yang ditandai rivalitas sengit Jokowi dengan Prabowo
Subianto di media massa dan media sosial, seperti terulang dalam persaingan
Ahok dengan Anies Baswedan di pilgub DKI Jakarta pada 2017. Pilgub DKI Jakarta
seolah menenggelamkan pilgub dan pilkada di provinsi/kabupaten/kota lain. Hal serupa terjadi di pemilu 2019.
Proses-proses politik itu sampai
sekarang masih menjadi kaca benggala dalam banyak sisi. Narasi yang diunggah para tokoh
politik saat ini adalah bagaimana proses politik itu tidak menghalalkan segala
cara demi memenangkan kandidat. Tetapi praktiknya, sebagian elite mendiamkan
dinamika akar rumput yang berpolitik dengan cara yang tak demokratis, asalkan
itu menguntungkan kelompoknya.
Politik yang
menyeret sentimen agama, etnis, dan ras masih amat menakutkan karena sejarah
mencatat potensi destruksinya mengerikan dan memutus kehangatan kohesi sosial.
Tetapi sebagian kelompok pragmatis justru menghendaki praktik itu terus menebar
untuk melempangkan jalan mewujudkan ambisi kekuasaan.
Media massa
dihadapkan pada beragam posisi yang menuntutnya
harus
lebih cermat dan bijak. Pertama, bagaimana
menghadapi situasi politik yang rivalitasnya mulai menjauh dari nilai-nilai
positif demokrasi. Kedua, media massa menghadapi kekuatan pemilik media sendiri
yang terkadang masuk dalam lingkaran politik. Ketiga, media massa menghadapi
situasi tekanan dari banyak kekuatan politik yang beragam karakternya. Dan
keempat, media massa meanstream akan
berjumpa dengan publik, baik dalam konteks pertanggungjawaban sosial, maupun
dalam ranah berdialektika dengan perilaku publik di media sosial.
Para pimpinan
politik nasional misalnya, dalam beberapa tahun terakhir pasang kuda-kuda setiap memasuki tahun
politik. Media massa selalu diberi tempat untuk dikritisi lantaran memiliki
peran strategis. Salah satu kritik terhadap media adalah soal kekhawatiran
media tidak netral, atau justru menjadi aktor politik yang memihak ke salah
satu kubu. Di titik ini, peran
pemilik media
paling disorot.
Benjamin Compaine dalam Who Owns the Media menyebut pemilik
media mempraktikkan kontrol informasi,
di tengah tuntutan publik agar media menyebar sebanyak mungkin berita dan
ide-ide, serta opini agar bisa terakses luas ke publik.
Aksioma second law of journalism sering bertalian dengan independensi
redaksi (dalam hal ini secara struktural dihuni oleh pemimpin redaksi dengan
jajarannya di newsroom, serta
wartawan yang memproduksi berita dari lapangan). Dalam praktiknya, tak semua
kepentingan pemilik masuk ke ranah newsroom.
Jika ini yang terjadi, maka independensi redaksi masih bisa diharapkan. Namun
dalam aksioma second law of journalism,
pemilik media merefleksikan kepentingannya
dan itu memengaruhi independensi dapur redaksi yang sekaligus berdampak pada isi media dalam
isu-isu tertentu.
Idealnya, kepentingan pemilik bisa
terpisah dengan newsroom, sehingga
hak publik atas informasi yang utuh, beragam, dan berkualitas bisa terpenuhi
dengan baik. Hal itu bisa dilakukan jika independensi jajaran redaksi terjamin.
Tetapi ini sulit diwujudkan jika pemilik media terlalu merapat dengan newsroom,
terutama dalam menyukseskan
agenda politiknya.
Kultur kerja di surat kabar, apapun
bentuk medianya, ingin memberikan yang terbaik untuk konsumen. Apa yang
diinginkan konsumen, biasanya menjadi bahan riset media untuk dipenuhi. James W Potter (2014) menyatakan:
“Newspaper, as
well as all the other media, , expand their revenues only by providing more and better services to consumers. How do
they know what consumers want? They are constantly doing market research to
test out new ideas”.
Namun di era konvergensi media,
terlebih fakta yang ditemukan di Indonesia dimana beberapa grup media besar
dimiliki oleh politikus yang sekaligus pebisnis. Sulit untuk menghindarkan diri
dari kepentingan-kepentingan pragmatis sang pemilik. Ini tak hanya terjadi pada
media meanstream, namun juga
media-media yang lahir di era digital, yang dikelola ormas, perorangan, juga
entitas politik dan bisnis.
Dalam tradisi critical, Marxisme misalnya, komunikasi adalah hal sentral. Marxisme menyebutkan bahwa
kata-kata dan makna, termasuk di dalamnya sistem media, dikontrol perusahaan
kapitalis.
Mengacu pada teori tanggung jawab sosial,
media mestinya menerima dan memenuhi
kewajiban tertentu kepada masyarakat, terutama dengan menetapkan standard yang tinggi atau profesional
tentang keinformasian, kebenaran, ketepatan, objektivitas, dan keseimbangan. Bahkan masyarakat dan publik, berdasarkan
prinsip teori ini, memiliki hak untuk mengharapkan standard prestasi
yang tinggi dan intervensi dapat dibenarkan untuk mengamankan kepentingan umum. Sehingga dalam konteks ini, wartawan
dan media profesional selain bertanggung jawab terhadap pemilik, juga kepada masyarakat.
Kendati aturan dalam PKPU No 4/2017 membatasi ruang gerak media saat masa kampanye, khususnya menyentuh periklanan, namun itu tak menghilangkan hak media untuk memberikan informasi selengkap mungkin yang dibutuhkan publik terhadap kandidat pemimpin dalam proses politik. UU tentang Pers menjamin hak warga untuk mendapatkan informasi yang benar.
Hal ini penting ditekankan karena politik media selalu menyertakan tiga kelompok
didalamnya, yaitu politisi, jurnalis, dan orang-orang yang digerakkan oleh
dorongan (kepentingan) khusus. Bagi politisi, tujuan dari politik media adalah dapat
menggunakan komunitas massa untuk memobilisasi dukungan publik yang mereka perlukan
untuk memenangkan pemilu, pilgub
atau pilkada dan memainkan program mereka ketika duduk di kursi kekuasaan. Bagi jurnalis, tujuan
politik media adalah untuk membuat karya jurnalistik yang menarik perhatian publik,
sekaligus sebagai kontrol dan memberikan informasi. Bagi masyarakat, tujuannya
adalah untuk keperluan mengawasi proses politik dan menjaga politisi agar tetap
akuntabel.
Respons Publik
Komunikasi politik yang dilakukan organ politik ke publik melalui media
massa, efektivitasnya bisa diukur dengan respons publik. Dalam tataran awal
bisa berupa respons-respons biasa di tataran wacana, namun pada titik tertentu
pada keputusan politik publik berupa pilihan-pilihan politik.
Di era new media, media massa
tak lagi menyampaikan pesan secara searah. Respons publik merupakan bagian tak
terelakkan. Itu sebabnya konsep agenda-setting
dan framing dilakukan media massa
sedemikian rupa. Konsep two step flow
theory of communication memungkinkan muncul banyak buzzer politik yang juga turut memengaruhi opini publik. Buzzer
politik menjadi opinion leader di
media sosial maupun dunia nyata.
Media massa meanstream tak bisa
menutup mata dengan kenyataan tersebut. Ini yang sejak awal disebutkan dalam
tulisan, bahwa media massa arus utama akan berbagi tempat secara ketat dengan
media sosial (tempat dimana munculnya buzzer
politik sama-sama berperan dalam memengaruhi opini publik). Para buzzer mengolah informasi, lalu
dianalisis dan di-framing sedemikian
rupa dengan tujuan bisa menghimpun banyak dukungan atau simpati, yang pada akhirnya segmen yang dituju mengambil keputusan dan memilih
secara politik.
Pemberitaan di media massa, biasanya menjadi sumber diskusi. Di titik ini
akan muncul pembacaan kritis dari publik terhadap apa yang dimunculkan media
massa. Penting bagi jurnalis untuk memahami belantara
media sosial karena bisa menjadi ruang kontrol atas karya
jurnalistiknya. Tak sedikit sebuah pemberitaan politik menjadi viral lantaran feedback pembaca.
Kecepatan respons publik atas dinamika politik bisa menjadi salah satu
acuan atau pertimbangan media massa untuk mengambil kebijakan redaksi yang
tepat. Tafsir-tafsir liar dari dinamika politik, baik yang datang dari organ
politik maupun publik, dapat memunculkan banyak informasi hoaks. Di sini media
massa arus utama mesti berperan sebagai media rujukan publik di tengah derasnya
hoaks. Pola kerja jurnalistik yang well-confirmed
dan akuntabel harus dijunjung tinggi. Pada masa dimana kewarasan seseorang bisa
diukur dari seberapa cermat seseorang itu mengonfirmasi sebuah kebenaran
informasi, media massa harus hadir sebagai media referensi yang mencerahkan dan
dapat diandalkan. Media massa harus tetap menjadi bagian dari proses
demokratisasi yang sehat.
1. Benjamin
Compaine, Who Owns the Media?
Concentration of Ownership in the Mass Communication Industry, New York:
Harmony books, 1979 sebagaimana dikutip DeFleur Melvin L, Dennis Everette E, Understanding Mass Communication, Second
Edition, Boston, Houghton Mifflin Company: 1985.
2. Dominick,
Joseph R, The Dynamics of Mass
Communication: Media in the Digital Era, The McGraw-Hill Companies, Inc:
2009.
3. Kovach,
Bill dan Tom Rosentiel, Sembilan Elemen
Jurnalisme, Jakarta, Yayasan Pantau: 2001.
4.
Littlejohn, Foss,
Oestzel, Theoriest of Human
Communication, Elevent Edition, Waveland Press, Inc:2017.
5. Potter
James W, Media Literacy, Sevent
Edition, Sage Publication Inc: 2014.

Posting Komentar