Mempublikasikan Privasi

KORESPONDENSI.IDKira-kira 17 tahun lalu, seorang teman bercerita tentang rencananya untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya di sebuah perusahaan media massa. Bagi saya rencana itu mengejutkan karena ia baru sepekan bekerja. Sebelumnya ia melewati proses seleksi bertahap yang amat ketat. Ia adalah satu dari belasan orang yang diterima, dari lebih 700 pelamar.

Di masa itu, diterima bekerja di media massa konvensional adalah prestise. Media massa masih menjadi rujukan utama publik terkait kebutuhan informasi. Masyarakat Indonesia belum masuk ke kultur multiplatform media sosial. Karena informasi dari media massa menjadi rujukan utama, posisi jurnalis menjadi sangat strategis dan sentral, termasuk perusahaan media.

Di antara sekian pertimbangan nonteknis, ada satu pertimbangan etis yang ia ungkapkan. Ia khawatir jika menulis untuk publik nantinya terjebak dalam dunia ghibah (menggunjing). Saya merasa kekhawatirannya itu masih bisa didiskusikan. Mungkin ada sisi lain yang ia belum mengelaborasi sisi kemaslahatannya. Misalnya media massa adalah salah satu bentuk ruang publik yang memungkinkan bisa menjadi alat kontrol terhadap urusan-urusan publik. Pada titik tertentu, bahkan posisi media massa menjadi sebuah keniscayaan. Ketika saluran komunikasi mengalami kebuntuan, media massa dibutuhkan sebagai pembuka. Media massa juga dapat menjadi ruang mempertemukan berbagai perbedaan, memperjelas kesalahpahaman, atau membuka ketersumbatan.

Saya menghargai rencana dan keputusannya untuk mundur karena (salah satunya) kekhawatiran masuk ke ruang ghibah itu. Toh sebetulnya, apa yang dikhawatirkan teman saya di masa lalu tersebut kini makin menjadi kekhawatiran banyak orang di era internet.

Bekerja di industri media massa, atau secara personal aktif membuat konten di media sosial, harus bisa mendudukkan secara proporsional, mana ruang privat, mana ruang publik. Pemahaman ini harus cukup sebelum menulis atau memproduksi konten bentuk lain untuk konsumsi massa. Jika pemahamannya belum cukup, sebaiknya menahan diri dari dunia publisitas.


Filter Kuat

    Di era internet dan multiplatform, setiap orang bisa membuat narasi atau konten apapun untuk konsumsi publik. Untuk menetralisasi secara pribadi, saya biasanya membikin pemisah radikal berbasis mutu konten. Apapun media dan platformnya, jika konten yang disajikan tidak mengindahkan standar etik, saya anggap sampah. Sebagaimana sampah, ia bisa dibuang pada tempatnya, tetapi bisa juga diperlakukan sedemikian rupa agar netral lalu ada nilai manfaat/hikmah.

    Masih berlatar belakang cerita teman saya di atas, salah satu standar etik yang perlu dijaga adalah konten apapun, seharusnya tidak dimaksudkan untuk menyerang privasi seseorang. Standar ini nanti akan memandu kepada norma bagaimana media massa atau media sosial tidak berjalan di ruang ghibah.

    Di sebuah grup WhatsApp, seseorang mengunggah sebuah tautan. Saya membukanya dan mendapati kabar yang seratus persen adalah kasus yang sifatnya privasi. Tak lama berselang saya mendapatkan pertanyaan, “bagaimana menurutmu?”. Saya membaca, tetapi saya tidak menanggapi substansi kasusnya, melainkan memahami isinya serta mencermati setiap kata dan kalimat yang diproduksi. Dari narasinya, akan terbaca dari mana kabar didapatkan, bagaimana ia menindaklanjutinya, seperti apa persepsinya, bagaimana keputusannya, apa saja langkah verifikasinya, bagaimana ia menuliskannya, melalui apa ia mendistribusikannya, dan bagaimana respons balik pembaca. Akan tergambar bagaimana manajemen sebuah kabar dijalankan sesuai kompetensi jurnalistik dan standard etik atau tidak.

Setelah membacanya, saya menjawab ke teman. “Ini bukan media massa, tapi sebuah tautan internet berbasis kabar”. Mengapa kabar, dan bukan berita? Kabar adalah info yang belum teruji kesahihannya. Level kementahannya mirip contoh ini: “Hei, kemarin saya melihat tongkat terbang di atas rumah”. Status info ini sebatas kabar, selagi belum/tidak terkonfirmasi kebenarannya. Level kabar adalah bisa bohong (al kidzb), bisa benar (al shidq). Ia butuh pemurnian. Sedangkan berita dalam ilmu kepenulisan publik, statusnya di atas kabar. Ia sudah mengalami pengolahan dan uji kesahihan. Uji kesahihan untuk menaikkan level info atau kabar menjadi sebuah berita dalam ilmu kepenulisan yang lazim dilakukan adalah konfirmasi, cek ulang berkali-kali, verifikasi, validasi, dan uji keberimbangan.

     Saya juga menyebutnya sebagai tautan internet, dan bukan media massa. Mengapa? Dalam ilmu komunikasi publik yang salah satunya membidangi media massa, sebuah media disebut sebagai media massa jika memenuhi unsur-unsur ini secara bersamaan: 1) thruthfulness (as-shidqu, kebenaran), 2) actuality (aktualitas, kebaruan), 3) thrusted (tsiqah, terpercaya), dan 4) well-verified (data-data yang diunggah terverifikasi dengan baik kebenarannya dari orang-orang yang berkompeten). Media yang kontennya tidak memenuhi keempat unsur ini secara bersamaan, tidak bisa disebut sebagai media massa secara hakiki. Ia boleh saja dibaca orang banyak (massa), tapi secara hakiki ia bukan media massa.

    Atas dasar ini, maka yang menyebut dirinya sebagai awak media massa, jika menerima info terkait kasus yang sifatnya murni privasi, mestinya berpikir ulang untuk memuatnya dalam media massa. Mengapa? Norma jurnalisme tidak menoleransi serangan terhadap privasi. Memublikasikan hal privat, apalagi ia sebuah serangan personal mestinya menjadi pantangan media massa.

Paul Johnson, sejarawan Amerika Serikat pernah mempertanyakan cara kerja pers di Amerika Serikat (karena beberapa kasus yang dijumpainya). Dalam ceramah berjudul What’s Wrong with the Media and How to Put it Right, ia menyebut ada tujuh dosa yang mematikan (seven deadly sins) dalam kinerja pers. Tujuh dosa itu adalah distorsi informasi, dramatisasi fakta, serangan privasi, pembunuhan karakter, eksploitasi seks untuk meningkatkan sirkulasi atau rating, meracuni pikiran anak, dan penyalahgunaan kekuasaan. Satu di antara tujuh dosa itu adalah serangan privasi.

Sebuah keharusan jurnalis (tentu saja saya memasukkan siapa pun pemilik platform media sosial yang bersifat publik) memiliki daya analisis kuat untuk menentukan sebuah informasi aman atau tidak untuk dipublikasikan. Juga memahami ia sebuah isu privat atau publik. Mereka memiliki kemerdekaan untuk menganalisis dan menentukan itu. Jika ragu, maka bisa meminta pertimbangan siapapun yang ia anggap berkompeten.

Penting bagi publik mendapatkan edukasi, bagaimana membuang sampah-sampah digital. Cara kerja publikasi konten menyisakan pekerjaan besar, betapa kemudahan akses internet, membuat setiap orang bebas menulis apa saja. Literasi tidak hanya ke publik, tetapi juga penting kepada mereka yang mengidentifikasi diri bekerja di lembaga publisitas. Syarat mutlak bekerja di media massa ada dua hal. Pertama, secara teknis dia harus menguasai kompetensi ilmu jurnalistik (kebahasaan, kepenulisan, dan komunikasi). Kedua, secara nonteknis ia harus memiliki integritas baik. Integitas yang baik sebuah media massa adalah keberpihakannya pada kemashlahatan publik, serta menjunjung tinggi etika jurnalistik. Tanpa dua hal ini, lebih baik tidak memproduksi konten yang disebar ke publik karena risikonya adalah membunuh/meracuni, dan tentu kejahatan.

Melanggar norma dan aturan-aturan dalam komunikasi massa, dalam hal ini melalui media massa maupun tautan internet berbasis informasi adalah kejahatan. Mengapa ini perlu menjadi perhatian bersama? Karena cara kerja media massa akan memengaruhi kualitas konten. Jika didistribusikan, ia akan berdampak pada publik. Standar etik akan terus menjadi filter yang kuat untuk menyelamatkan dunia digital dari sampah-sampah yang terus diproduksi dan berserakan dimana-mana.

 

 

 

Posting Komentar

My Instagram

Presented by Korespondensi ID