KORESPONDENSI.ID - Untuk hal baik seperti kegiatan yang bersifat filantropi, setidaknya
ada dua cara. Mengumumkannya ke pihak lain/publik, atau merahasiakannya. Untuk
sedekah waktu, uang, barang, atau tenaga/pikiran ke orang lain yang secara
sengaja diumumkan melalui media sosial atau kanal lain, kita banyak
menjumpainya.
Sedangkan amal baik yang dirahasiakan, kita tentu sulit/tak tahu.
Namun beberapa kisah bisa kita jumpai, ada orang yang tak terduga/tak terdeteksi
sebelumnya ternyata ia adalah pribadi yang amat rajin berbagi kepada orang lain
atau lingkungan. Keterungkapan fakta amal salehnya ini benar-benar bukan dari dirinya,
tetapi dari orang lain yang secara tak sengaja menyaksikan. Atau, hal itu
justru terungkap setelah pelaku amal saleh bertahun-tahun meninggal dunia.
Ini bukan soal benar-salah, tetapi sekadar mendedah pola yang lazim
kita jumpai. Dua pola itu sebetulnya telah mendapatkan tempatnya masing-masing.
Sebagaimana tertuang dalam Al-Baqarah Ayat 271:
إِن تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ ۖ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ
“Jika
kalian menampakkan sedekah, maka itu adalah baik sekali. Dan jika kalian menyembunyikannya
dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik
bagimu…”
Hadis dari Jabir bin Abdullah yang diriwayatkan Ibnu
Majah juga memperlihatkan dua pola bersedekah, secara rahasia maupun
terang-terangan.
“Dari
Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah berkhutbah: “Wahai manusia, bertaubatlah
kepada Allah sebelum kalian mati. Bergegaslah dalam beramal saleh sebelum
kalian sibuk. Sambunglah hubungan kalian dan Allah dengan memperbanyak menyebut
nama Allah dan memperbanyak bersedekah, baik secara rahasia atau
terang-terangan, maka kalian akan mendapat rezeki, pertolongan dan diperbaiki
keadaan kalian” (HR Ibnu Majah).
Tentu saja dua pola dalam kegiatan filantropi seperti
sedekah itu bergantung pada situasi, baik dalam diri pelaku maupun lingkungan.
Di atas dua situasi itu, hal yang pasti diharapkan oleh orang yang bersedekah
atau beramal saleh adalah efektivitas (kemurnian niat dan ketercapaian tujuan),
bukan kesia-siaan. Sebab bisa jadi, secara lahir seseorang terlihat amat rajin
bersedekah, namun ia tak mendapatkan apapun selain kesia-siaan.
Peringatan itu setidaknya ada di Surat Al-Baqarah
Ayat 264:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَى كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا لَا يَقْدِرُونَ عَلَى شَيْءٍ مِمَّا كَسَبُوا وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
“Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan
menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang
menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada
Allah serta Hari Akhir. Maka perumpamaan orang itu laksana batu licin yang di
atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu batu itu menjadi
bersih (tidak bercampur tanah). Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa
yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang
kafir.” (QS. Al-Baqarah: 264).
Al Wahidi dalam Tafsir Al-Basith
menyebut kebatalan sedekah itu maksudnya adalah batal dari mendapatkan pahala.
Keterangan ini ia beri catatan kaki bahwa hal yang sama juga tersebut dalam
Tafsir Al-Tsa’laby.
Dua Parasit
Dari ayat di atas, ada dua hal yang menjadi penyebab batalnya
sedekah, yaitu al-mann dan al-adza. Kita bisa mengulas satu per satu dua hal
yang menjadi “parasit” sedekah itu.
Pertama, al-mann. Al Wahidi memaknainya dengan menyebut-nyebut apa
yang telah disedekahkan/diberikan serta memperhitungkannya. Al-Qurthubi dalam Al-Jami’
li Akhkam Al-quran menyatakan, yang dimaksud dengan “menyebut-nyebut” (al-mann)
adalah menyebut pemberian dengan tujuan menghitung-hitung dan mencela. Dalam
Bahasa Jawa, ini mirip dengan istilah “ngundat-undat”. Contoh dalam konteks
meminjami uang misalnya, ia bisa mewujud dalam kalimat seperti ini: “Seperti
tidak ingat saja. Dulu saya, kan yang meminjamimu uang”. Kalimat ini mengandung
unsur mengungkit-ungkit jasa pertolongan berupa meminjami uang.
Fakhruddin al-Razi dalam Tafsir Mafatih al-Ghaib memberikan beberapa
argumentasi mengapa al-mann dalam bersedekah itu sebaiknya dihindari. Di
antaranya seperti ini: ada situasi dimana penerima sedekah sesungguhnya adalah
orang yang hatinya tidak nyaman karena malu atau rikuh (baca: Jawa) menerima
bantuan. Ketidaknyamanan akan makin terasa jika pemberi pertolongan mengungkit-ungkitnya.
Selain itu, dengan model menolong yang demikian, orang yang ditolong akan
enggan menerima pertolongan lagi. Di luar kedua hal itu, sedekah dengan model
yang demikian bisa membuat pemberi sedekah kehilangan harapan akan pahala
karena terhapus dengan pengungkit-ungkitan itu. Potensi ketersinggungan atau
ketidaknyamanan penerima sedekah ini mesti diketahui oleh pemberi sedekah. Sebab
bisa saja ia tak mengungkit-ungkit secara langsung kepada penerima sedekah,
tetapi justru menarasikannya melalui media sosial, misalnya. Penerima sedekah bisa
saja mengetahuinya.
Kedua, al-adza. Al Wahidi (lihat di Tafsir al-Basith) memberikan
tafsirannya tentang makna al-adza, yakni an yuubikha al mu’tha (menyakiti
penerima sedekah). Tentang al-adza ini, kita bisa memberikan contoh kalimat
yang masih senapas dengan tamsil dalam konteks al-mann di atas. “Kalau waktu
itu saya tidak meminjaminya uang, sekarang pasti dia sudah bangkrut”. Sepintas
ini memang mirip dengan contoh al-mann, namun ini ada unsur menyakiti.
Al-Qasimi dalam Mahasin Al-Ta’wil menerangkan salah satu perbedaan al-mann
dengan al-adza. Selain ada unsur menyakiti, dalam al-adza sifat penyebutannya
tidak secara langsung ke penerima sedekah, namun kepada orang lain. Pada titik
tertentu, penerima sedekah bisa saja mengetahuinya dan merasa tersakiti.
Dua hal yang menjadi parasit maupun racun sedekah itu potensial terjadi,
kapan pun dan dalam konteks apapun. Dalam kemungkinan-kemungkinan yang sifatnya
praksis, itu bisa saja terjadi. Dalam fenomena filantropi, tak sedikit yang
mengambil media sosial sebagai ranah publikasi. Pengetahuan tentang potensi
suasana kebatinan penerima sedekah ini perlu mendapatkan perhatian.
Potensi-potensi masalah dalam sedekah dari aspek al-mann dan
al-adza itu bisa bersih jika pemberi sedekah memiliki pengetahuan, ketepatan
cara dan kebijaksanaan dalam mengambil sikap. Sebab efek dua parasit sedekah
itu, sebagaimana tertuang dalam Al-Baqarah Ayat 264 sangat fatal. Laksana batu
licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu batu
itu menjadi bersih (tidak bercampur tanah). Artinya sedekah menjadi sia-sia.
Tentang hal ini, Al-Sya’rawi dalam tafsirnya terkait ayat tersebut
menyebut dua kerugian sekaligus jika bersedekahnya ditempeli “toxic” al-mann
dan al-adza. Kerugian pertama, secara kasat mata, hartanya akan menyusut karena
telah diberikan kepada penerima. Kedua, pemberi sedekah akan terhalang dari
pahala. Demikian Al-Sya’rawi menggambarkan kesia-siaan dalam sedekah yang
diiringi perilaku mengungkit-ungkit dan menyakiti ke penerima sedekah.
Resep Beramal
Malapraktik dalam beramal, termasuk salah satunya bersedekah bisa
menimpa siapa saja. Butuh pengetahuan dan kejernihan untuk menghindarinya
karena toxic dalam bersedekah sangat lembut. Ia seperti mikro-organisme yang
sulit terdeteksi dengan ‘’cara-cara yang biasa”. Sekali tempo, kita kerap
membela diri dibalik ‘’kewajaran”. Dan kadangkala berlindung dibalik “saya
berhak untuk”, atau “saya kan orang biasa”. Dalih-dalih itu sering menjadi
penghambat mutu kemanusiaan yang sebetulnya bisa terangkat dengan terus belajar
dan menjernihkan diri. Inilah pentingnya muhasabah, setidaknya untuk berdamai
dengan diri sendiri agar bisa mendudukkan posisi sebagai manusia secara tepat,
atau paling tidak terus mendekat ke posisi yang tepat itu.
Banyak sekali perintah, tuntunan, ajakan, maupun dorongan agar
kita beramal saleh. Lalu kita, sebut saja memenuhi perintah dan tuntunan itu.
Namun agar amal saleh ini dapat kita petik manfaatnya secara hakiki, maka
sejatinya kita tidak diperkenankan mengandalkan amal saleh kita itu.
Syekh Ibnu Atha’illah As-Sakandari, sufi terkemuka kelahiran
Iskandariah, Mesir 1250 M memberi catatan penting dalam kitabnya, Al-Hikam
terkait bagaimana mendudukkan amal secara tepat. Dalam kitab yang banyak dikaji
di dunia, termasuk sangat populer dalam kajian ilmu hikmah di Indonesia itu, ia
menuliskan:
من علامة الاعتماد على العمل نقصان الرجاء عند وجود الزلل
(Min ‘alaamat al
i’timaadi ‘ala al ‘amali, nuqshaanu al rajaa-i ‘inda wujuudi al zalali/Di
antara tanda pengandalan pada amal adalah berkurangnya pengharapan kepada Allah
ketika ada kesalahan).
Bagi kalangan awam, bisa berbuat sesuatu yang baik, seperti
menjalankan salat, berzikir, atau meringankan beban orang lain (bersedekah
misalnya), atau juga merawat alam raya ini dengan sebaik-baiknya tentu
melegakan. Sebagian bahkan mungkin merasa hidupnya penuh dengan makna dan
kebergunaan. Ini sangat manusiawi, dan hanya pelaku amal saleh itu yang bisa
mengungkapkan secara persis perasaannya.
Setelah beramal saleh, lalu merasa lega, tenang dan bersyukur,
tentu tidak ada persoalan. Namun jika sampai pada titik sikap bahwa amal
salehnya itu adalah segala-galanya, atau dalam bahasa lain bersikap mengandalkannya,
apalagi membangga-banggakannya, bagi Syekh Ibnu Atha’illah As-Sakandari, ini
menjadi catatan.
Maka dalam syarh (penjelasan) Al-Hikam, terkait hal itu dijelaskan
tiga golongan dengan latar belakang penyikapan terhadap amal perbuatan yang
telah dilakukan. Pertama adalah golongan ‘abidin (al’ubbad/ahli ibadah), dan
kedua, muriiduun. Golongan pertama ini berpegangan bahwa mereka beramal dengan
seluruh anggota badannya dalam bentuk salat, zikir, dan berbuat baik kepada
orang lain (termasuk sedekah) adalah semata-mata agar masuk surga dan larut ke
dalam nikmat di dalamnya, serta selamat dari siksa Allah.
Golongan kedua, yakni muriiduun berpedoman bahwa ia mengandalkan
amal-amalnya semata-mata ingin wushul (sampai) kepada Allah, terbuka tabir
dalam hatinya, berbagai tingkah atau ahwal menetap dalam hatinya, serta terbuka/tersingkapnya
segala rahasia sehingga ia ada dalam derajat mukasyafah. Dalam derajat
mukasyafah, tabir, yang gaib, dan keterselubungan menjadi tersingkap.
Dalam syarh Al-Hikam, sikap dan motivasi dari segala amal yang
telah diperbuat dua golongan itu termasuk masih mendapatkan catatan khusus.
Dua-duanya mengandalkan amalnya untuk mendapatkan apa yang ia inginkan.
Sederhananya begini: orang beramal, tapi membarter amalnya dengan keinginan/tujuannya.
Seseorang menjalankan salat fardlu maupun sunnah, dengan termotivasi bahwa
salatnya itu akan mengantarkannya ke surga. Seseorang rajin bersedekah, dengan
berpandangan dan meyakini bahwa dengan sedekahnya itu hidupnya akan berkah.
Atau orang bersedekah, yang dengan sedekahnya ia bisa mendapatkan keluasan
rezeki.
Khusus bersedekah dengan tujuan/harapan mendapatkan kompensasi keluasan
rezeki, Al- Sya’rawi memberikan catatan agar mewaspadai keadaan seperti ini:
“Saya telah berinfak, tetapi belum juga lapang rezeki saya…”. Mengapa? Sebab
bisa jadi Allah sedang menguji. Al-Sya’rawi melanjutkan: “maka jangan
bersedekah dengan tujuan diluaskan rezeki. Pemberian Allah kepada seorang
mukmin tak hanya diberikan di dunia. Allah menghendaki pemberian-Nya tidak di
alam fana, tetapi di alam keabadian, akhirat”. Demikian penjelasan Al-Sya’rawi dalam
menafsir Ayat 264 Al-Baqarah.
Golongan ketiga adalah mereka yang tidak sedikit pun melihat
faktor diri mereka dalam beramal. Sandarannya adalah Allah semata. Golongan ini
bahkan bersaksi bahwa ia tak bisa beramal saleh tanpa Allah. Mereka ini yang
disebut dalam syarh Al-Hikam sebagai golongan ’aarifiin, para ahli makrifat.
Allah yang tahu ada di posisi mana kita dalam konteks beramal.
Jika kita benar-benar jernih, tentu akan mengetahui ada di golongan mana. Secara
ringkas Syeikh Ibnu Atha’illah memberi petunjuk mengenai tanda-tanda orang yang
mengandalkan amalnya, antara lain berkurangnya harapan (rajaa’) orang yang
beramal itu ketika dia berbuat kesalahan. Berharap rahmat Allah bisa
mengimbangi rasa cemas siksa Allah. Alquran menuntun kita tak boleh berputus
asa. Bagaimana pun keadaannya tidak boleh kehilangan harapan. Golongan ‘arifiin
tidak pernah kehilangan harapan kepada rahmat Allah. Mereka tidak mengandalkan,
bahkan tidak melihat, kepada amal mereka. Alih-alih membarter amalnya dengan
kepentingan/tujuan pribadinya.
Apa yang terurai dalam Al-Hikam dan syarh (penjelasan)-nya itu
setidaknya bisa menjadi jawaban atas potensi malapraktik dalam bersedekah, atau
dalam berbuat amal apapun. Amal, bisa dilakukan secara terang-terangan atau
rahasia. Teknis lahiriah dalam beramal ini bukan sesuatu yang final, sebab
lebih dari itu ada sikap-sikap batiniah yang mesti ditata agar amal saleh tak
sia-sia termakan parasit al-mann dan al-adza. Wallahu a’lam.


Posting Komentar